Kejari Sampang Blak – Blakan Hendak di Suap Terkait Kasus Lisdes

SAMAPANG, (News Indonesia) – Berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam kasus dugaan penyimpangan listrik desa (Lisdes) tahun 2007 dan 2008. Dalam hal kasus ini oleh Kejati Jawa Timur dilimpahkan ke Kejari Sampang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat acara Coffe Morning Kejari Sampang yang rutin tiap bulan dilakukan bersama LSM dan Jurnalis dengan tujuan silaturahmi dan bincang-bincang santai, tanya jawab permasalahan yang ada di Kabupaten Sampang. Dalam sesion tanya jawab salah satu LSM menanyakan tentang Listrik Desa yang ada dugaan ada masalah.
Kejari Sampang, Setyo Utomo tidak di sangka dengan blak – blakan membuka dalam kasus ini mengatakan ada oknum mencoba untuk menyuap sebesar 500 juta, namun uang tersebut di tolak, tidak menyebutkan oknum.
“Saya tolak dan memerintahkan supaya program Lisdes TA 2007 – 2008, segera di nyalakan,” tegasnya di hadapan LSM dan Wartawan, Kamis (18/10/2018).
Edi Sotomo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) seusai acara Coffe Morning menjelaskan penyelidikan kasus Lindes berdasarkan laporan LSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beberapa bulan lalu yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Sampang untuk melakukan penyelidikan selama 28 hari kerja.

Awalnya, laporan berdasar dari dua desa yang mendapat program Lisdes yakni Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 467 juta dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben, dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 410 juta.
“Dengan hasil pengembangan dua desa tersebut, hingga saat ini program Lisdes itu belum hidup aliran listrik, kemudian berdasarkan hasil mengembangkan pemeriksaan, ternyata tahun anggaran 2007-2008 itu ada 21 Desa yang memiliki program Lisdes dengan nilai total anggaran kurang lebih Rp 12 miliar,” jelasnya.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, dengan meminta keterangan pelapor, pihak kontraktor CV Karya Putra sebagai pelaksana, sebagai pengguna anggaran kala itu 2007-2008. Waktu itu Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang yang saat ini berganti dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Kabupaten Sampang.
“Kejari Sampang sudah ada pemanggilan saksi ke 2 desa tersebut sampai 3 kali, namun tidak hadir dengan alasan takut dan ada pernyataan Kades sudah di pasang, namun, kendalanya ada politik desa (Pilkades) serta warga meminta ganti rugi penebangan pohon,” imbuh Kasi Pidum. (Me2t/Dewi).

Comment