Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu Asal Lumajang, Amankan BB 498 Gram

Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Satresnarkoba saat menggelar pers rilis.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan mengamankan pengedar Narkoba Nur Kholis (46) warga Dusun joho RT 003 RW 001 Kecamatan Parisian Lumajang.

Pelaku ditangkap anggota Resnarkoba Pamekasan Senin (08/01/2024) sekitar pukul 12:30 WIB ,di dalam rumah Jl Cokroadmojo Gg Vlll kelurahan Parteker kecamatan Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 poket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol l jenis sabu dengan berat 498,88 gram.

Kemudian dari 6 poket itu, 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada di dalam tas selempang warna hitam dan 1 poket plastik klip kecil berada di dalam bungkus rokok kretek.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian Unit Satreskoba polres Pamekasan melakukan penggerebekan, alhasil tertangkapnya Nur Kholis.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor di Sumenep, Penadahnya Turut Diamankan

AKBP Jazuli juga berikan himbauan kepada masyarakat bahwa masalah narkoba ini adalah tanggung jawab semua.

“Untuk himbauan kepada masyarakat supaya menjauhi barang berbahaya ini karena nantinya akan berdampak kepada generasi muda kita akan tidak berguna untuk masa depan,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1milyar rupiah. (*)

Comment