PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk empat tersangka penyalah gunaan narkoba dari dua lokasi yang berbeda. Dari ke empat pelaku satu diantaranya ditangkap Sumara Pure Kangen, Kecamatan Klungkung Kota Bali, Provinsi Bali, Senin (1/10/18).
“Tersangka Iqbal (20) asal Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah di incar oleh Polsek Palengaan sejak tanggal 29 Agustus 2018, dari tersangka dapat disita BB shabu seberat 0,40 gram, dan berhasil diciduk di profensi Bali,” tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo. Rabu (10/10/2018.
Selanjutnya pada Selasa (2/10/18). Giliran Dedy Kurniawan (29) yang berhasil dibekuk oleh polres Pamekasan dengan menyita BB berupa shabu seberat 0,31 hram dan seperangkat alat hisab sabu.
“Dedy Kurniawan asal Pademawu yang ditangkap diwiliayah pademawu,” terang teguh.
Sementara tersangka lainnya, atas nama Bambang Irawan (27) asal Pademawu ditangkap di depan Hotel Putri Jl. Trunojoyo Pamekasan pada hari Selasa (9/10/18).
“Dari hasil pengembangan tersangka Irawan padah hari itu juga jajaran satresnarkoba Agus Susandi Firmanto (23) yang berperan sebagai pengedar. Dari kedua tersangka dapat disita BB berupa shabu seberat 3,11 gram shabu dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun atau seumur hidup. (Mulya/Dewi)
Comment