Polres Lumajang Ringkus Pengedar Pil Setan Asal Jatiroto

LUMAJANG, (News Indonesia) – Subiyanto (29) warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, rela menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan minum.

Pria single ini menjual pil setan tersebut dikalangan sekolahan, utamanya di SMAN Jatiroto.

“Saya jual ini ya untuk makan sehari-hari, mas. Sebab saya tidak bekerja lagi, makanya jual pil ini karena cepat terjualnya,” katanya jujur saat ditemui di ruang Satreskoba Polres Lumajang malam ini.

Sementara itu, menurut KBO Satreskoba Polres Lumajang, IPTU Haryono kepada sejumlah media mengatakan jika pelaku ini menjual barang haram tersebut di lembaga pendidikan.

“Korban yang saat ini diketahui ada empat anak pelajar, ada dari SMP dan SMA di wilayah Jatiroto,” jelasnya.

Baca Juga: Debt Collector Beraksi, Bawa Kabur Mobilio dari Halaman Parkir Polres Lumajang

Dari tangan pelaku, kata Haryono, pihaknya menyita satu buah HP, 200 butir pil koplo dan sejumlah uang sekitar Rp 800 ribuan.

Menurut Haryono, bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan hal itu bisa dilihat pada Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Pelaku tersebut kata Haryono, mendapatkan pil koplo itu dari temannya. Pengembangan kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. (Afu/Jie)

Comment