Polisi Panggil 5 Saksi Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem

Foto: Khurul Fatoni mengenakan batik saat membuat laporan di Mapolres Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Polisi nampaknya mulai menindaklanjuti laporan kasus perusakan baliho milik calon legislatif dari Partai NasDem, Khurul Fatoni. Dia bersama 4 orang lainnya terlihat melangkah menuju ruangan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Selasa (7/11/2023).

Toni ditemui usai keluar dari ruangan tersebut mengatakan, dirinya bersama 4 orang lainnya diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor atas laporannya kepada polisi pada 25 Oktober 2023.

Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) awal ini diketahui, Toni melaporkan 6 orang atas kasus perusakan baliho miliknya.

“Kami melaporkan ada 6 orang, yakni AJ, JM, dan kawan-kawannya,” ucapnya.

Dua nama inisial di atas rupanya masih teman dekat Toni. Tidak hanya soal hubungan pekerjaan, urusan kebutuhan keluarga pun mereka saling melengkapi. Namun, keharmonisan ini harus terpecah pasca pemilihan Kepala Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.

Baca Juga: Difasilitasi Kades, Puluhan Warga Tanggul Kulon Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Keliling

Kendati pernah akrab, Toni tetap melanjutkan laporannya ke polisi agar para pelaku mendapatkan efek jera sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan mereka melanggar hukum.

“Agar masyarakat tahu bahwa merusak, menghilangkan, ataupun mengambil barang yang bukan miliknya adalah perbuatan melanggar hukum, sama halnya dengan perusakan banner saya. Jadi, ini juga bisa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengikuti langkah tersebut,” jelas Toni.

Di pihak lain, Kanit Pidum Satreskrim Iptu Bagus Setiawan membenarkan telah memanggil 5 saksi dalam kasus dugaan perusakan baliho Caleg Partai NasDem, Khurul Fatoni atau Toni.

Selanjutnya kata Bagus, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil pihak terlapor untuk diminta keterangan.

“Pihak terlapor nanti juga akan segera kami panggil untuk melengkapi proses kasus ini,” tandasnya. (*)

Comment