LEBAK, (News Indonesia) – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kosim Ansori dan Indra Evo Kurniawan bendahara pada proyek proyek Kakao tahun 2016 resmi ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Lebak. Senin (22/10/2018).
Sebelum dilakukan penahanan, oleh tim penyidik digiring ke RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II B Rangkasbitung.
Ditegaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Dodi Wiraatmadja, tujuan penahanan agar kedua tersangka tidak melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti (BB).
Comment