Mantan Kadishutbun Lebak Ditahan Kejaksaan

LEBAK, (News Indonesia) – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kosim Ansori dan Indra Evo Kurniawan bendahara pada proyek proyek Kakao tahun 2016 resmi ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Lebak. Senin (22/10/2018).
Sebelum dilakukan penahanan, oleh tim penyidik digiring ke RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II B Rangkasbitung.

Ditegaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Dodi Wiraatmadja, tujuan penahanan agar kedua tersangka tidak melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti (BB).

“Untuk mencegah hilangnya barang bukti dan tersangka melarikan diri. Maka kedua tersangka dugaan korupsi pada proyek Kakao tahun 2016 itu, kami tahan untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.
Mantan Kadishutbun Lebak, Kosim Ansori, sebelumnya mengaku akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan menghargai proses hukum. “Saya akan kooperatif dan akan menghargai adanya proses hukum,” ujarnya. (Yans/Dewi)

Comment