Sampang, (News Indonesia) – LSM GAIB Perjuangan mengawal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan beras sejahtera (Rastra) di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Polres Sampang mulai melakukan pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Sosial Rastra yang terjadi di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang.
Bagian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga yang menjadi korban pungli oknum desa setempat, diantaranya berinisial F. Rabu (2/5/2018).
Wakil Ketua DPP Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Gaib) Perjuangan, Habib Yusuf Asyegaf menjelaskan, dalam pendistribusian Bansos Rastra oleh aparat desa, warga dikenakan biaya sebesar Rp. 22.000 setiap Kepala Keluarga(KK).
“Seharusnya Rastra itu gratis. Jadi, saya mendapingi masayarakat Baruh dalam dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa setempat,” jelasnya kepada awak media.
Habib menjelaskan fakta di lapangan, keluarga penerima manfaat yang tidak membayar terancam tidak akan mendapatkan beras Rastra. “Alasannya, uang itu untuk tabungan desa,” jelasnya.
Sementara Kanit III Tipikor Polres Sampang, Bripka R. Sukardono memgaku telah menindaklanjuti adanya dugaan pungli Bansos Rastra.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sekaligus klarifikasi terhadap oknum aparat desa, inisial AH,” katanya.
Menurutnya, program Rastra dari pemerintah pusat 2018 adalah gratis bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jadi, kami akan terus mengklarifikasi terhadap semua penerima manfaat benar tidaknya pungutan liar sebesar Rp 22.000 itu. Ada 636 KPM yang tersebar di empat dusun di Desa Baruh,” jelasnya.
Pihaknya juga masih mendalami alasan penarikan dana tersebut untuk tabungan desa.(Met/Indah)
Comment