JEMBER, (News Indonesia) – Ayu Puji Astuti, istri dari Ahmad Fadholi yang diduga keduanya adalah pasangan suami-istri berjenis kelamin sama yaitu laki-laki dibenarkan oleh Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo.
“Hasil pemeriksaan secara fisik disimpulkan bahwa keduanya memang sejenis yaitu laki-laki,” terangnya saat menggelar press rilis di Mapolres Jember, Selasa (24/10).
Menurut pengakuan mereka berdua, lanjut Kapolres, sebelumnya mereka telah menjalin hubungan asmara selama 1 tahun.
“Motifnya ingin hidup bersama, dan keduanya sadar memang sejenis,” lanjut Kapolres.
Baca Juga: Begini Ujung Perseturuan Antara PSHT Dengan Suporter Bonek
Laki-laki berwujud perempuan, Ayu Puji Astuti alias Saiful Bahri itu berhasil mengelabui warga setempat dengan berpakaian layaknya perempuan muslim (berjilbab, baju lengan panjang, rok panjang dan suara yang kecil).
“Namun, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan pada 1 Juli 2017 lalu di KUA Ajung, setelah 3 bulan pernikahannya mulai dicurigai oleh warga,” sambungnya.
Hingga akhirnya hal ini mencuat dan warga mempermasalahkan jenis kelamin kedua pasangan ini.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian setempat di antaranya Akta Nikah dan Persyaratan Nikah mulai N1 sampai N7.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara 6 tahun dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman penjara 7 tahun. (Gun/Jie)
Comment