Begini Ujung Perseturuan Antara PSHT Dengan Suporter Bonek

JEMBER, (News Indonesia) – PSHT dan Suporter Bonek melakukan Penandatanganan Kedamaian di Alun – Alun kota Jember yang di fasilitasi oleh Pemkab Jember bersama Polres Jember, Selasa (24/10).

Berawal dari dugaan perseturuan Bonek dengan PSHT yang menewaskan 2 pesilat PSHT minggu, (1 Oktober 2017) dini hari di Surabaya.

Hingga kian memanas pada saat Persebaya berlaga dengan Semeru FC di Jember Suport Garden (JSG), Rabu (04/10). terjadi insiden pengeroyokan sepihak yang ditengarai dilakukan oleh sekelompok orang berpita merah yang menyasar supporter Bonek.

Baca Juga: DPC GANN Lumajang Datangi SMK Muhammadiyah Jatiroto, Ini Tujuannya 

Namun saat ini keduanya telah bersepakat untuk damai, hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan ikrar perdamaian antara ketua PSHT Jember dengan ketua Korlap Suporter Bonek Jember, dan disaksikan oleh beberapa pihak diantaramya adalah Pemkab Jember yang diwakili oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, beserta Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH.

Kita jadikan Jember ini aman nyaman dan kondusif, ucap Kapolres Jember. “Hidup bernegara bukan untuk mencari ribut, menganiaya, apa lagi mengeroyok,” tegasnya.

Dijelaskan juga pasal-pasal terakiat dengan penganiayaan dan pengeroyokan bahwa dalam tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan masa kadaluarsanya adalah 12 tahun, itu tertuang dalam pasal 351 dan 170 dengan Hukuman pidana 15 tahun.

“Supaya jangan sampai mereka tidak tahu terkait dengan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan,” pungkasnya. (Eko/Jie)

Comment