Gonjang Ganjing Dobel Job Pendamping, Kemendes RI Angkat Bicara

SUMENEP, (News Indonesia) – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (9/11/2017).

Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.

Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan.

Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis.

“Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” tegasnya.

Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji dobel yang bersember dari keuangan negara.

“Kalau pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai PPK atau Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tegasnya lagi.

Siberitakan sebelumnya, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.(Jie/Za)

Comment