LEBAK, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten di dampingi Polsek Kota Rangkasbitung, menggelar oprasi ke sejumlah Hotel dan penginapan yang ada di wilayah Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat (pekat). Jumat malam, Jumat (10/11) sekitar pukul 22:30 (10/11).
M. Ali Hanafih, Kasi kerja sama bidang tibum Provinsi Banten, Mengatakan dalam razia tersebut, telah berhasil mengamankan 6 pasangan diduga tidak memiliki surat nikah (bukan suami istri, red) di wilayah tempat penginapan kota Rangkasbitung.
“Dari enam pasangan tersebut diduga tidak memiliki surat nikah, jadi kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Lebak, untuk dimintai keterangan sekaligus di kasi pembinaan terhadap enam pasangan tersebut,” terangnya.
Lanjut, M. Ali, Razia kali ini mendapat dua orang mahasiswa, satu asal Jakarta dan satunya lagi asal Lebak.
“Enam pasangan tersebut, kembali melakukan kesalahan lagi, saya tidak akan memberi ampun lagi,” Tegasnya (A.Kohar/Jafar).
Comment