SUMENEP, (News Indonesia) – Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 resmi dibuka sejak 3 Oktober 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga hari ini, 13 Oktober 2017 baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Empat parpol itu diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Sejak kemarin baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan. Namun, baru satu yang dinyatakan lengkap, tiga diantaranya berkesnya dikembalikan,” Kata Komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi, Jumat (13/10/2017).
Zubaidi menjelaskan, dari empat parpol yang dinyatakan lengkap sesuai dengan keanggotaan yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) dan diterima hanya Partai Perindo yang menyerahkan berkas Jumat (13/10) ke KPU setempat.
Sementara tiga parpol lainnya ditolak, karena berkasnya tidak lengkap. Ketiganya adalah PDIP, Partai NasDem, dan PSI.
Dokumen yang diserahkan setiap parpol berupa daftar nama dan alamat anggota partai. Itu diserahkan dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol.
Selain itu, salinan kartu tanda anggota partai dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setiap parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan ke dalam aplikasi yang diberi nama Sipol. Setelah itu parpol mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan kepada KPU.
Sesuai data di Sipol Partai NasDem Sumenep memiliki 1201 anggota, sementara soft copy dan hard copy keanggotaan yang diserah ke KPU setempat baru 240 anggota. Sementara untuk PSI Sumenep tercatat di Sipol 1328 anggota yang diserahkan bentuk sof copy 1297 anggota. Dengan begitu dua parpol itu harus memperbaiki kekurangan tersebut.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki,” jelasnya.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, parpol bisa menjadi peserta pemilu harus memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. (Mh/Jie)
Comment