9 Tersangka dan 1 DPO, Berhasil di Amankan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

BOGOR, (News Indonesia) – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang dan Narkotika jenis Sabu.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K. M.H, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut berhasil di amankan Sembilan (9) orang tersangka dan dilakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota, terdapat 1 orang tersangka DS masih DPO.

“Sembilan (9) orang tersangka tersebut ditahan dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama duapuluh (20) Tahun kurungan penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota.

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dengan jenis obat-obatan terlarang yang sedang marak berupa Pil Hexymer, Pil Tramadol dan Aprazolam, untuk peredaran itu sendiri mereka  (tersangka, red) dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar melalui kurir.

“Setalah dilakukan proses penyidikan para tersangka di tahan di rutan Polresta Bogor Kota,” ungkapnya. (Iran/Jie)

Comment