PALANGKA RAYA, (News Indonesia) – Kepolisian Resort Palangka Raya berhasil meringkus sebelas pemuda budak sabu dalam kurun waktu 18 hari, terhitung sejak 11 Juni 2019 sampai dengan 28 Juni 2019.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan, usia ke sebelas pemuda tersebut bervariasi, dari usia 21 hingga 30 tahun dengan pekerjaan mulai dari teknisi jaringan wifi, sopir hingga yang masih berstatus mahasiswa.
“Ke 11 orang tersebut yakni 2 orang teknisi jaringan wifi yakni atas nama Roni dan Joni, 3 orang sopir yakni Dani, Madi dan Cocon, 1 orang mekanik yakni Malik, 1 orang koki yakni Jumai serta 4 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama di Palangka Raya yakni Rifqi, Bowo, Fajar dan Jaka. 11 orang tersebut berhasil diamankan di 5 TKP yang berbeda,” terangnya. Kamis (4/7/2019).
Bahkan, salah satu dari belasan budak barang haram narkoba tersebut, ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.
“Saat penangkapan ada yang ditemukan sedang melakukan pesta sabu di dalam kamar kos,” imbuh AKBP Timbul, di Mapolres Palangka Raya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita korp bhayangkara Palangka Raya dengan berat sekitar 1,47 gram berikut seperangkat alat hisapnya.
“Beberapa BB yang berhasil disita dari para tersangka yakni 4 buah paket sabu dengan berat sekitar 1,47 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek mancis dan 3 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk berkendara ke tempat transaksi,” tegasnya.
“Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka membeli narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang sendiri, ada juga yang gotong royong. Lalu mereka bersama-sama memakai haram tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, mereka akan dikenakanv pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. [hadiboy/jie]
Comment