Peredaran Rokok Ilegal Cenderung Naik di Musim Tembakau, Ini yang Dilakukan Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura

Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, saat Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT 2023.

SUMENEP, (News Indonesia) – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung naik ketika musim tembakau.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, saat sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT tahun 2023, yang digelar Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura.

Menurut Zainul Arifin, peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, Jumat, (25 Agustus 2023), di de Baghraf Hotel.

Baca Juga: Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT Tahun 2023

Untuk wilayah Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.

“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujar Zainul.

Selain Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas Zainul Arifin.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujar Laili.

Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” pungkasnya. (*)

Comment