Wabup Khalil Asy’ari, Akan Segera Dilantik Jadi Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Khalil Asy’ari, akan segera dilantik menjadi Bupati Pamekasan menggantikan Bupati non aktif Achmad Syafii.

Hal itu disampaikan oleh Mohammad Alwi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan. Alwi menyampaikan untuk pelantikan Khalil Asy’ari tinggal menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pak Wabup (Khalil Asy’ari.red) nanti menggantikan posisinya Pak Syafii,” jelas Plt. Sekda Alwi saat ditemui diruangannya, Jumat (5/1/2018).

Menurut Alwi, pengajuan pergantian jabatan baru itu dilakukan setelah jatuh vonis terhadap bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii.

Diakui, pihaknya sudah menyiapkan berkas pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.

Baca Juga: Siap Amankan Pilkada Serentak 2018, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan 

“Kami sudah mengirim semua berkas itu. Tinggal menunggu surat balasan. Baru setelah itu, dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jatim,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam pelantikan nanti hanya jabatan bupati saja yang akan dikukuhkan. Sementara untuk Wabup nanti tidak ada. karna dijelaskan masa jabatannya yang hanya sementara.

“Surat yang kami ajukan hanya pengangkatan bupati saja. Jadi, yang nantinya dilantik hanya sebagai bupati, karena dalam beberapa bulan ke depan masa jabatan sudah habis,” tambah Alwi.

Untuk diketahui, Bupati Pamekasan non aktif Achmad Syafii terlibat kasus hukum sejak Rabu (2/8/2017). Lalu, jabatan Bupati terisi pelaksana tugas, hingga saat ini Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

Sebagaimana diketahui. Syafii sudah dijatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan dalam persidangan Senin (18/12), majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Syafii hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp-50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan mencabut hak untuk dipilih bagi Syafii selama 3 tahun setelah bebas dari penjara. (Yadi/Jie)

Comment