Mobilio Berhasil Diamankan Polisi, Kabur Usai Menabrak Honda Supra X

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Kamis (4/1/18) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, terjadi tabrak lari di sekitar jalan masuk Perumahan Mendut Regency, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Korbannya adalah sebuah motor Honda Supra X nopol P-5366-VK yang dikendarai Yasmin Nurul Fadillah, yang ditabrak dari bekakang oleh mobil Honda Mobilio nopol P-1875-XA.

Menurut sumber di TKP, saat itu motor yang dari arah timur berhenti karena ada mobil yang hendak belok masuk ke perumahan. Namun tiba-tiba dari arah timur, sebuah mobil Honda Mobilio menyeruduk sepeda motor dari belakang. Akibatnya Yasmin mengalami luka-luka. “Setelah menabrak, mobil itu (Honda Mobilio) langsung melarikan diri,” tutur sumber itu.

Sementara Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho menyatakan, awalnya pihak kepolisian belum mengetahui pengemudi Honda Mobilio tersebut. Yang diketahui hanya nopol kendaraan dan rumah lampu kota milik Honda Mobilio yang terlepas dan tertinggal di TKP.

Baca Juga: Tiga Pilar Tutup Usaha Penjualan Miras, Antisipasi Perkelahian Pemuda 

“Setelah kami cek nopol kendaraan, akhirnya kami ketahui pemilik kendaraan. Dan dari hasil croscek, diketahui mobil ada di rumahnya. Ternyata saat itu mobil dikendarai Heri (40) warga jalan Kepiting Banyuwangi,” imbuhnya.

AKP Ris Andrian menyatakan, setiap kasus kecelakaan lalu lintas diharapkan dilaporkan ke pihak aparat. Sebab kasus tabrak lari akan mendapatkan hukuman yang lebih tinggi.

“Pelajaran yang bisa diambil untuk masyarakat, tabrak lari adalah tindakan yang sangat tidak bertanggungjawab. Sesuai pasal 231 ayat 1, pelaku tabrak lari bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” tambahnya kepada media ini. (Har/Jie)

Comment