Santri Asal Thailand Dideportasi, Ini Penyebabnya
JEMBER, (News Indonesia) – Dua orang WNA asal Thailand terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Klas II A Jember.
Kedua WNA asal Thailand tersebut bernama Kusoi Kuna (17) dan Al Imron Sa Mae (19) tinggal di Indonesia untuk menuntut ilmu agama (nyantri) di Pondok Pesantren Walisongo di Situbondo Jawa Timur.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia secara legal melalui Bandara Juanda Surabaya pada 12 Juli 2017 dengan visa tinggal kunjungan, namun belakangan diketahui keduanya telah overstay selama 327 hari.
“Mereka berdua telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga kami kembalikan ke negaranya,” terang Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jember, Kartana, tadi siang.
Selain WNA Thailand, Imigrasi Jember mendeportasi seorang WNA asal Jerman, Daniela Hempel (44) karena aktifitasnya telah bekerjasama dengan WNI mengelola penginapan Ijen Shelter di Banyuwangi Jawa Timur.
“Dia masuk ke Indonesia dengan cara legal melalui Bandara Soetta Jakarta pada 27 Juni 2017 dengan ijin visa tinggal kunjungan, dia mengakui telah bekerjasama dengan WNI mengelola Ijen Shelter,” tambahnya.
Kartana menambahkan bahwa warga Jerman tersebut telah melanggar Pasal 75 UU Nomer 6 Tahun 2017 tentang Keimigrasian.(Guntur/Dewi)
Comment