Polres Batu Bekuk Sendikat Pencuri Motor Lintas Kota

KOTA BATU, (News Indonesia) — Sendikat pencurian sepeda motor lintas kota yang biasa beroperasi di Malang Raya, berhasil dibekuk jajaran Polres Batu.
Mereka adalah Renata (22), Warga dusun Sukosari, desa Pururejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Sori (35) dan Slamet (53), serta Faizal (18), ketiganya ini adalah warga Kelurahan Pertamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dihadapan polisi, Para tersangka itu mengaku telah beraksi 30 kali dalam kurun kurang dari satu tahun, dengan rincian mereka beraksi di kota Batu sebanyak 15 kali, dan Kota Dan Kabupaten Malang sebanyak 15 kali.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Polisi berhasil mengamankan 12 unit motor, 9 unit motor diperoleh dari hasil kejahatan sementara 3 unit motor digunakan sebagai sarana prasarana kejahatan.
“Dari hasil pencarian barang bukti motor di Lumajang Pasuruan dan Madura, Anggota Satreskrim Polres Batu berhasil menemukan 9 unit sepeda motor. 5 unit TKP di wilayah Batu dan 4 motor TKP nya di Dau dan Karangploso Kabupaten Malang, sementara 3 unit motor digunakan sebagai sarana untuk kejahatan oleh para pelaku,” kata AKBP Budi Hermanto, saat ditemui di Mapolres Batu, Jum’at (7/12/2018).
Menurut AKBP Budi, aksi yang dilakukan oleh para tersangka itu, modus operandinya dengan cara mengambil motor korban ketika diparkir dan dikunci stir menggunakan kunci T, selanjutnya peran pelaku AN sebagai eksekutor yang lebih dulu ditangkap polsek karangploso, sedangkan Renanta berperan sebagai joki dan pengamat kondisi sekitar.
“Selanjutnya para tersangka membawa motor tersebut ke daerah Singosari ke perantara dengan nama Slamet atau SL yang juga merupakan residivis. Dan kemudian barang curin itu oleh SL dilempar ke Sori atau SR,” jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku hasil pencurian sepeda motor itu itu di jual sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, motor yang dicuri itu adalah jenis Honda beat, Honda Vario, scoopy keluaran terbaru yakni 2017 dan 2018.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan Slamet hukumannya lebih berat karena ia merupakan residivis, sering keluar masuk penjara.
Selain Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor. Jum’at (7/12/2018) siang itu juga mengundang para korban untuk mengambil motornya yang telah di parkir dihalaman Mapolres Batu. (Wiyono/Dewi)

Comment