PAMEKASAN, (News Indonesia) – Pemberontakan dan pembakaran surat suara milik Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa diduga karena Pasangan Calon (paslon) yang mereka usung tidak memenuhi administrasi sebagaimana yang sudah ditentukan oleh KPUM.
“Mereka datang dan merusak semua fasilitas milik KPUM dan Fasilitas Kampus, diduga kuat karena pasangan yang mereka usung tidak memenuhi syarat administrasi,” terang ketua Panwaslu IAN Madura, Abd Ro’uf.
Dikatakan Ro’uf, pembakaran semua berkas milik KPUM itu dilakukan setelah mereka berhasil mendobrak pintu masuk Aula yang sudah terkunci. Tetapi kemudian mereka memaksa masuk dan mengambil semua berkas yang ada di Auditorium.
“Setelah berhasil, kemudian mereka langsung membakar surat suara beserta kompong milik KPUM di depan Aula,” imbuhnya.
Atas tindakan anarkis itu, ia sangat menyayangkan karena telah mencidrai tata sistem demokrasi kampus IAIN Madura sendiri. Apalagi diketahui, tidak sedikit fasilitas negara yang dirusak.
“Tindakan seperti ini sangat merusak tata sistem demokrasi kampus kita sendiri. Seharus pesta demoktasi kampus ini berjalan dengan kondusif,” tegasnya.
Momentum pesta demokrasi satu tahunan kampus IAIN Madura, lanjut Ro’uf, harusnya dijadikan ajang berkontestasi secara sehat dan fair untuk belajar berpolitik yang santun.
“Politik tingkat kampus harusnya dijadikan ajang adu argumen dan gagasan. Bukan malah dengan cara kekerasan dan memborantak yang tidak menunjukan identitas mahasiswa yang berbasis islam ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri sebagai Presma dan Wakil Presma ke Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) IAIN Madura ada dua.Yakni, pasangan pertama atas nama Ach. Habibi El-kafi – Ach Zainuddin, sedang pasangan kedua Lutfiadi – Busiriyanto Putra.
Dalam tahap verifikasi data yang dilakukan KPUM dan Panwaslu diketahui salah satu Paslon yakni Ach. Habibi El-kafi – Ach Zainuddin tidak memenuhi syarat ketentuan dari KPUM, karena tidak melampirkan surat keputusan (SK) pernah menjadi pengurus atau anggota UKM/UKM di IAIN Madura. (AQ/Indah)
Comment