Pemkab Jember Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Parpol

JEMBER, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik (Parpol), sebagai dana kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD setempat, Jumat (9/11/2018).
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief menyampaikan, bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
“Bantuan ini untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jember,” ucap Wabup Jember saat penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan yang berlangsung di ruang lobby Pemkab Jember.
Wabup menjelaskan, jumlah bantuan yang diberikan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilihan legislatif.
Pendidikan politik yang diselenggarakan oleh partai politik menjadi barometer tingkat partisipasi politik dalam Pemilu tahun 2019.
Pendidikan politik bisa dalam bentuk workshop, dialog interaktif, dan bentuk lainnya. Dengan pendidikan politik tersebut kedepan masyarakat semakin mengenal politik. Di negara demokrasi, tingkat partisipasi politik dalam pemerintahan menjadi salah satu ciri demokrasi.
“Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan pendidikan politik dinegara kita,” terang Wabup.
Untuk menunjang pendidikan politik tersebut perlu pendukung kinerja partai politik. Terkait dengan pengajuan bantuan keuangan, Wabup Muqit Arief menjelaskan adanya perubahan peraturan.
Sebelumnya menggunakan dasar permendagri nomor 77 tahun 2018 berganti menjadi Permendagri nomor 26 tahun 2018.
Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Diharapkan setelah penyerahan keuangan ini dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat sesuai ketentuan yakni bulan setelah tahun anggaran terakhir.
Bantuan keuangan tersebut, lanjut wabup, dapat meningkatkan jalinan komunikasi yang harmonis antara Pemkab. Jember dengan parpol yang ada di Jember.
Untuk diketahui, ke 10 partai politik tersebut tergabung dalam 8 fraksi pada DPRD Jember. Hadir dalam acara tersebut Ketua maupun perwakilan masing-masing partai. (Rahmat/Dewi)

Comment