Minta Fee Bantuan PAUD, 2 Penilik di Jember Terjaring OTT
JEMBER, (News Indonesia) – Tim satuan tugas (satgas) sapu bersih pungutan liar (saber pungli) sinergi Polres serta Kejari Jember berhasil meangkap 2 orang penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Jumat (7/9/2018).
Kedua penilik berstatus PNS di Dispendik Jember tersebut ditangkap tangan lantaran keduanya meminta fee kepada para lembaga PAUD penerima bantuan lsngsung khusus sebesar Rp. 25 juta dari Kementerian Pendidikan yang bersumber dari APBN 2018. Keduanya adalah Abdur Rohim dan Suwidi.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Jember dan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penilik ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto dalam press rilis di halaman Polres Jember, Jumat (7/9) pagi.
Ada 2 lembaga PAUD yang menjadi korban yaitu PAUD Cempaka 100 Sempolan serta PAUD Nurul Islam Sukowono. Dari aksi tersangka, tim saber pungli berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7,2 juta.
“Mereka melanggar pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini akan terus diperdalam untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tur/Dewi)
Comment