Ketua AMPK: Kasus AR Bukan SP3 Tapi Penangguhan Penahanan

SAMPANG, (News Indonesia) – Kasus yang sempat menyita perhatian publik yang menimpa salah seorang anggota DPRD Sampang berinisial AR yang berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/250/XI/2018/KTM/RES.SPG tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dibuat oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan dan menjadi korban AR.

Menurut Azis, ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK), tentunya setelah melalui kajian dan analisis yuridis secara komprehensif (gelar perkara, red) serta setelah memenuhi unsur syarat formil maupun syarat materiil selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Sampang meningkatkan statusnya dengan menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan (Sperindik).

“Dalam 3 kali Surat Panggilan yang dilayangkan oleh Penyidik tidak diindahkan oleh Tersangka, sehingga, pada saat AR ke Polres Sampang mengurus SKCK Penyidik langsung menggiring ke ruang pemeriksaan untuk melengkapi BAP, serta pada saat itu pula diterbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 28 Juli 2018,” jelasnya, Kamis (9/8/2018).

Selanjutnya dalam perjalanan proses, publik dikejutkan dengan dilepaskannya tersangka. Penangguhan Penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 31(1) UU 8/1981 tentang KUHAP, namun itu dengan melalui berbagai macam pertimbangan dan penetapan syarat ini merupakan Conditio Sine Quanon dalam pemberian penangguhan.

Baca Juga: Kadinsos Sampang Aspresiasi Tim Tagana Sebagai Juara 1 Lomba Gerak Jalan Tingkat Umum

“Selanjutnya Azis sempat menyoroti terbitnya Sprindik tertanggal 29 Maret 2018, maka, sesuai Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 maka Penyidik hanya punya waktu 7 (tujuh) hari untuk mengirim SPDP ke JPU tembusan baik ke Terlapor maupun Pelapor,” imbuh Azis.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Heri Kusnanto, SH, saat di konfirmasi Kontributor newsindonesia.co.id mengatakan bahwa, kasus 372 378 yang menimpa AR dalam masa penangguhan penahanan.

“Dalam waktu 3 (hari) ke depan akan hadir beberapa pihak pelapor akan mencabut laporan,” jelasnya melalui via telepon selulernya.

Namun pernyataan Kasat Reskrim mendapat tanggapan dari Ketua AMPK bahwa delict 372 dan 378 tidak masuk katagori delict aduan, baik absolut maupun relatif sehingga ini menjadi delict pidana murni.

“Sehingga walau ada pengembalian kerugian kepada korban tidak serta merta menghapus pidananya,” sorot Azis. (Me2t/Min).

Comment