PAMEKASAN, (News Indonesia) – Tiga LSM dari Forum Mahasiswa & Masyarakat Revolusi (FORMAASI), Komunitas Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dan Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM). Lakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (14/11/2017).
Kedatangan puluhan massa aksi tersebut menuntut kejelasan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh eks. Lurah Bugih, kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Erta Maulita Susanto yang sering menciumi sekretaris kelurahan berinisial DNC (34). Terlebih, setelah Plt. Sekda, Mohammad Alwi, dinilai setengah hati dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Diketahui dilapangan, ketua LSM dari Formaasi, Iklal Malaka menilai bahwa kasus tersebut tidak ditangani secara serius dan hanya dilakukan mutasi.
“Mengingat kejadian yang telah menimpa salah satu oknum ASN yang diduga kuat melakukan tindakan amoral, jelas-jelas hal itu sudah tidak berkesesuaian dan telah menyalahi UU RI No. 5 Ta 2014,” ungkap Iklal.
Baca Juga: Perekrutan PPK Dan PPS di Nias Selatan Dinilai Penuh Kecurangan
Iklal merasa heran terhadap kinerja Plt. Sekda yang tidak tegas memberi keputusan dan mendiamkan kasus ini.
Menurutnya, permasalahan yang membelit eks. Lurah bugih tersebut segera ditindaklanjuti karena bersangkutan dengan moral pejabat.
“Ketika mendapati seorang yang seharusnya memberi contoh yang baik. Malah, berkelakuan menyimpang dari tujuan atau harapan masyarakat. Pantaskan Gerbang Salam dijadikan jargon bagi kabupaten tercinta ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Plt. Sekda, Mohammad Alwi mengatakan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tidak terbukti kebenarannya setelah pihaknya mendapatkan bukti hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
“Bahwa ini tidak terbukti. Jadi, sebab itu ini kita anggap sudah selesai. Sehingga terlapor tetap di mutasi ke kecamatan kadur dan pelapor ada di kelurahan parteker,” terang Mohammad Alwi.
Hal senada disampaikan oleh pihak Inspektorat Pamekasan, Budi Cahyono, Ia mengatakan bahwa tidak bisa serta merta memberikan sangsi atau tindakan kepada yang bersangkutan. Bila, hal tersebut tidak adanya bukti yang memadai.
“Untuk menghukum kita perlu bukti, karena kalau hanya laporan ini tidak cukup bukti mas. Kalau pihak kepolisian sudah membuktikan tidak bersalah lalu kami mau bagaimana lagi,” singkatnya. (Sya/Jie)
Comment