SAMPANG, (News Indonesia) – Ratusan Guru dan Siswa melakukan aksi solidaritas di jantung kota Kabupaten Sampang, tempat Monomen Tronojoyo Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan menyalakan lilin dan membawa spanduk.
Pantauan News Indonesia acara aksi solidaritas dilakukan ratusan guru dan siswa dari berbagai sekolah di Kabupaten Sampang sekitar pukul 20.30 Wib di titik nol Sampang yaitu Monomen Tronojoyo. Meskipun gerimis tak satupun peserta aksi meninggalkan acara tersebut.
Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan Spanduk yang bertuliskan “Untukmu Guru, Terimakasih Guru Jasamu Tak Akan Aku Lupakan”.
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Guru Kesenian Sampang yang Tewas Ditangan Muridnya
Dalam aksi tersebut para peserta menyanyikan lagu Himne Guru dan Sampai Jumpa dilain hari, bersama – sama dengan hikhmad. Banyak peserta tak kuasa meneteskan air mata dalam mengenang pahlawan Pendidikan Akhmad Budi Cahyanto guru GTT SMAN I Torjun Sampang.
Aksi solidaritas ini sebenarnya tidak tau siapa yang mengkoordinir, hanya ramai di medsos WA, jadi, dirinya terpanggil untuk hadir di tempat ini, kata Ilham Guru SMK Mifhtahul Jennah.
“Tidak tahu mas, siapa yang mengkoordinir aksi ini, tahunya di WA, rame untuk aksi solidaritas peduli Pak Budi,” ucap Ilham, Jumat malam (2/2/2018).
Baca Juga: Membongkar Rekam Jejak Siswa Pembunuh Guru Kesenian di Sampang
Saat di konfirmasi Nunung sapaan Nurul Laila Guru SMK 1 Sampang, mendukung aksi solidaritas ini dan berharap kejadian kekerasan yang menimpa guru ataupun murid tidak terjadi lagi di sekolah.
“Kejadian yang menimpa Guru Akhmad Budi Cahyanto ini merupakan pembelajaran bagi kita semua, kejadian kekerasan ini jangan terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ungkap Nunung.
Sementara menanggapi persoalan ini, ketua LSM Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abd Azis mengatakan proses hukum terhadap tersangka HZ (inisial pelaku) akan di kawal terus hingga tuntas.
Baca Juga: Ribuan Warga Antarkan Jenazah Guru GTT yang Dianiaya Muridnya
“Penegak hukum harus benar-benar memproses dengan benar, soalnya menyangkut menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.
Sekedar di ketahui status HZ oleh Polres Sampang sudah di naikkan jadi tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 7 Tahun penjara. (Met/Min).
Comment