SUMENEP, (News Indonesia) – Aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) menggotong keranda mayat ke gedung DPRD Jalan Trunojoyo nomor 124 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (21/2/2018)
Hal itu menyikapi disahkannya revisi undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh DPR RI yang dinilai telah menodai dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
“Kami mahasiswa mengecam keras tindakan DPR yang diktator dan otoriter, DPR seenaknya merevisi UU MD3 untuk keuntungan mereka sendiri,” kata Korlap Aksi, Mahfud Amin kepada media ini.
Ia menambahkan tuntutan pencabutan revisi Undang-undang MD3 yang mengatur hak imunitas anggota DPR. Serta anggota DPR dinilai telah mendzolimi dan menghianati rakyat, serta menciderai nilai demokrasi yang kita junjung tinggi.
Baca Juga: Pemblokiran Jalan Penghubung Kecamatan, Ini Kata Kadis PU Bina Marga Sumenep
“Lahirnya sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 merupakan sebuah kemunduran demokrasi luar biasa, karena bertentangan UU 1945, ini jelas DPR mau melindungi diri sendiri dari kritik yang selama ini selalu tirani,” tagasnya.
Secara gamblang aktivis mahasiswa ujung timur pulau garam ini menolak UU MD3, serta mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat menolak revisi UU MD3 yang baru disahkan tersebut.
“Kita tegas menolak, cabut 3 pasal 73 ayat 3 dan 4 huruf a dan c, pasal 122k dan pasal 245 ayat 1, hentikan diskriminasi tegakkan demokrasi, presiden wajib menolak,” tandas orator lainnya.
Diketahui, massa aksi melakukan longmacrh dari taman adipura menuju kantor DPRD Sumenep dengan mengibarkan sejumlah bendera organisasi, membentangkan spanduk, poster yang berisi penolakan revisi UU MD3. Termasuk melakukan sholat ghaib ditengah-tengan pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Pantauan media ini dilokasi, setelah berorasi cukup lama di depan gedung wakil rakyat itu. Tidak satupun anggota DPRD setempat yang menemui massa aksi. (Sya/Jie)
Comment