SUMENEP, (News Indonesia) – Puluhan Perwakilan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan non Nakes di Kabupaten Sumenep mendatangani kantor DPRD Sumenep.
Nakes dan non Nakes yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non Nakes Indonesia (FKHNI) Kabupaten Sumenep itu, diterima oleh para wakil rakyat di Komisi IV DPRD setempat, Senin (03/10/2022).
Kedatangannya untuk mengadukan statusnya yang selama ini bekerja hingga puluhan tahun, namun nasibnya tidak jelas bahkan dengan honor yang minim sekali.
Usai pertemuan di Komisi IV DPRD yang juga dihadiri unsur Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sumenep, perwakilan FKHNI, Achmad Sufrian, menyatakan, dirinya bersama sekitar 1.238 orang TKS telah mengabdikan diri untuk negara melayani masyarakat.
Tugas yang mereka emban sama dengan tugas ASN di sejumlah Puskesmas, namun hingga saat ini statusnya tidak jelas.
“Memang benar saat akan menjadi TKS kami diberikan form surat pernyataan tidak menuntut gaji dan diangkat PNS. Tapi bukan berarti kami tidak berharap, karena kami bekerja puluhan tahun nasib kami juga minta diperhatikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Diakuinya, jika ribuan TKS terdiri dari tenaga kesehatan, bidan, perawat, apoteker, gizi dan sebagainya yang bekerja tidak mengenal waktu dengan statusnya yang tidak jelas tersebut, selama puluhan tahun mengabdi sangat tidak layak dengan hanya menerima bayaran ratusan ribu.
“Bayaran yang kami terima antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, tidak sama di masing-masing Puskesmas,” ujarnya.
Bahkan ada TKS yang masa kerjanya dari 2006, sehingga sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN karena faktor usianya.
Aspirasi para TKS yang diterima langsung Komisi IV DPRD Sumenep dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), ada sinyal untuk diseriusi dengan menunggu sekitar dua minggu sesuai pernyataan dari Dinkes untuk memperjuangkan nasibnya.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan menegaskan, jika pihaknya meminta waktu dua pekan untuk memperjuangkan para TKS dan berjanji untuk memberikan solusi terbaik bagi nasib TKS.
“Dari awal saya insya Allah sama pemikirannya bahwa teman-teman harus diperjuangkan menjadi pegawai P3K jadi tidak hanya sekedar Badan Layanan Umum (BLU),” ujarnya.
Menurutnya, posisinya sebagai SDK sekaligus juga yang merasakan bagaimana nasibnya teman-teman TKS. Karenanya dengan pertemuan di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, mereka bisa diperjuangkan untuk masuk mengikuti tes P3K.
“Saya berjanji dua minggu dari waktu sekarang, karena beberapa waktu lalu Pak Kaban berjanji, bahwa ada berkas yang kemungkinan dibawa secara manual ke Jakarta dan itu akan kami kawal,” ujarnya.
Bahkan, Nur Insan menyatakan, jika BKPSDM misal ada halangan, pihaknya sendiri bakal datang ke Jakarta untuk membawa berkas itu.
Tentang jumlah kebutuhan teman-teman P3K di Kabupaten Sumenep yang jumlahnya hampir 1.400 sekian itu akan dimasukkan supaya bisa ikut tes P3K.
“Jadi bukan untuk diangkat menjadi P3K, tapi adanya peluang untuk bisa ikut tes P3K, itu akan kami perjuangkan,” sebutnya.
Diakui selama ini, dari Surat Edaran (SE) Kemenpan RB paling mengunci kepada TKS ini adalah soal penggajian yang dipersyaratkan dari APBN atau APBD.
Namun, pembayaran gaji TKS selama ini bukan untuk belanja gaji, tetapi rekening yang dipakai adalah rekening belanja, seperti rekening belanja pengadaan barang jasa. Jadi itu di antaranya yang tidak memperbolehkan.
Sementara dari Dinas Kesehatan dan KB yang bisa masuk dan memenuhi persyaratan, hanya 30 orang tenaga honorer K2 dengan penggajian melalui APBD. Sedangkan bagi TKS ini, penggajian untuk belanja mulai pertama kesulitan karena memang tidak dianggarkan.
“Jadi tidak peduli mau lewat rekening mana saja yang penting teman-teman bisa tetap dibayar, tidak hanya sekedar bekerja tapi tidak ada apa-apanya. Ya doakan saja semoga kita sehat dan bisa memperjuangkan mereka,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan menyampaikan, jalan terakhir kalau seandainya upaya Dinkes tidak berhasil, maka direkomendasikan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Dari Perbup tersebut nantinya diharapkan bisa digaji setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang dananya bersumber dari APBD.
“Tadi sudah mau merekomendasikan untuk meminta Bupati agar memberikan kebijakan khusus terkait dengan nasib para TKS,” jelasnya.
Menurutnya, sangat lucu ketika pemerintah mempekerjakan rakyatnya, tapi tidak diatur dengan formulasi gajinya. Sehingga, dari hasil pertemuan itu, akan ada dua pekan ke depan untuk dicarikan solusi.
“Jika dalam waktu dua pekan ke depan tidak ada hasil, kami Komisi IV akan mengeluarkan kebijakan politik,” pungkasnya. (*)
Comment