SUMENEP, (News Indonesia) – Tim Elang dari Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan tanpa nomor polisi (nopol) dan yang menggunakan knalpot brong, pada Sabtu (02/11/2024).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali, Ipda Dita Pradiptya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan (laka) dan menjaga keselamatan di jalan,” ujar Dita.
Dalam pelaksanaan patroli, Tim Elang menyusuri beberapa titik di area Kota Sumenep dan menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki nopol serta menggunakan knalpot brong.
“Kami telah melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,” tambahnya.
Merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), tindakan sanksi dapat dikenakan bagi pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB, petugas berhak untuk menyita kendaraan hingga pemiliknya dapat membuktikan kepemilikan melalui BPKB dan STNK.
Sementara itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan dalam Pasal 285 UULAJ, yang menyebutkan bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang dan denda.
Dita mengimbau masyarakat untuk mengedepankan etika dan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres Sumenep berharap dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Comment