Program P2HIV RSUD Moh Anwar Sumenep, Raih Predikat Silver dari Menakertrans RI

SUMENEP, (News Indonesia) – Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV (P2HIV) yang dilaksanakan oleh Komite K3 RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) menuai hasil yang positif.
Setelah sebelumnya menerima penghargaan P2HIV ditingkat Propinsi dari Gubernur Jawa Timur. Kali ini, program P2HIV RSUDMA diganjar penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Fitril Akbar mengatakan, penghargaan ini merupakan puncak pencapaian dari Program P2HIV Komite K3 RSUDMA di tingkat Nasional karena pada bulan Januari lalu sukses mendapatkan penghargaan yang sama dari Gubernur Jawa Timur.
“Atas dasar itu, Program P2HIV oleh Komite RSUDMA berhak untuk masuk tahap audit dan penilaian di tingkat nasional pada tanggal 08 Mei 2018 oleh Kemenakertrans RI. Hasilnya, kembali mendapatkan penghargaan dengan predikat SILVER,” katanya kepada newsindonesia.co.id, Kamis (16/8/2018).
Penghargaan dengan predikat SILVER itu, lanjut Fitril, diserahkan langsung oleh Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kamis (9/8/2018) lalu, di Kantor Kemenakertrans Jakarta Selatan.
“Saya bangga dengan pencapaian ini. Apresiasi yang setingi-tingginya untuk masyarakat, karyawan RSUDMA, Komite K3 khusnya Poli VCT karena telah berhasil melaksanakan program P2HIV dengan baik,” sambungnya.
Piagam penghargaan P2HIV yang diterima RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Pihaknya berharap, raihan penghargaan dapat menjadi suntikan motivasi seluruh elemen di rumah sakit milik pemerintah daerah ini untuk lebih baik lagi.
“Semoga penghargaan yang kita dapatkan ini menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Direktur RSUDMA.
Untuk diketahui, Program P2HIV adalah program kerja dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS di tempat kerja, dimana salah satu program kegiatannnya yaitu promosi tentang HIV dan AIDS cara mencegah dan penanggulangannya.
Promosi dilakukan secara langsung dengan berkelompok atau juga promosi tidak langsung melalui media massa, leaflet dan sebagainya.
Program P2HIV dilaksanakan oleh Komite K3 RSUDMA karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 68/MEN/4/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Juncto Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker No. Kep. 44/PPK/8/2012 tentang Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penaggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. (Imam/Dewi)

Comment