SUMENEP, (News Indonesia) — Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, peredaran rokok ilegal kali ini dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk, dari tangan warga desa Bakeong, saat hendak diedarkan.
“Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Moh. Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,” terang Muslimin, Selasa (13/8/2019), dalam keterangan persnya.
Tim gabungan mengamankan tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek ‘Dalill’ dan ‘Grand Max’.
“Total barang bukti 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalill 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus, total 120 pres atau 1.200 bungkus,” bebernya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” tandasnya.
Setelah gelar perkara, kata mantan penyidik KPK ini, selanjutnya barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, PLH Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Solehuddin menyampaikan, untuk memberi efek jera, pihaknya akan memberikan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal dan melakukan operasi pasar.
“Untuk memberikan efek jera pertama kita lakukan sosialisasi dulu, kemudian kita lakukan operasi pasar,” singkatnya. [imam/faid]
Comment