Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Bermotif Santet di Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Ibnu Hajar (50), warga Dusun Bringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

SUMENEP, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Ibnu Hajar (50), warga Dusun Banban, Desa Cabbiye Kecamatan Talango.

Diketahui dua tersangka tersebut inisial M alias E (38), warga Desa Essang, Kecamatan Talango, dan N bin S (41), warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin menyampaikan, kasus tersebut terjadi, Jumat (20 April 2018) tahun lalu, di depan rumah korban di Dusun Banban, Desa Cabbiye Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 18:45 WIB.

“Alhamdulillah, ini sudah setahun lebih, Juli 2019 bisa mulai diungkap,” kata AKBP Muslimin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (31/7/2019).

Mengenai motif dari pembunuhan berencana tersebut, karena korban diduga telah menggunakan ilmu sihir atau santet.

Kendati demikian, korps bhayangkara mengaku masih akan mendalami dan mengembangkan motif lain di balik pembunuhan keji tersebut.

“Jadi, itu masih perlu pendalaman seperti apa motif sebenarnya, akan terlihat saat nanti disidangkan, ini masih tahap penyidikan, hal hal demikian itu akan terbuka dipersidangan saat sudah perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah proyektil yang diambil daritubuh korban, 1 buah baju muslim warna kuning kecoklatan, 1 buah celana dalam warna abu abu, sarung warna coklat kekuningan, termasuk ver mayat korban.

“Untuk BB yang berhasil kami amankan 1 buah proyektil yang diambil dari tubuh korban, baju, celana dalam, sarung dan visumnya juga untuk dijadikan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subsidar pasal 338 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. [imam/rud]

Comment