Polisi Amankan Kapal Pengangkut Kayu Ilegal di Pulau Kangean Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) – Petugas Gabungan dari Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, berhasil mengamankan kapal pengangkut kayu ilegal.

Kayu hasil jarahan liar sebanyak 100 batang itu ditemukan petugas saat melakukan patroli laut di Perairan Kayuaru, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat (9/2/2018) sekira pukul 20.00 Wib.

Demikian disampaikan Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit melalui pesan rilisnya, Sabtu (10/2/2018) pagi. Ia menjelaskan saat petugas sedang patroli. Tiba-tiba, ada bunyi deru mesin perahu yang hendak melintas. Petugas pun perlahan mendekat ke perahu dan meakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi, lantas nakhoda kapal Dussalam (57) yang merupakan warga setempat langsung diamankan.

Baca Juga: Perkosa Anak SD, Seorang Kakek di Sampang Diciduk Polisi 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati perahu tersebut sedang memuat kayu rimba sebanyak kurang lebih 100 batang dengan ukuran 400x12x8 cm,” ungkap Abd Mukit.

Kemudian kapal yang tidak dilengkapi dokumen yang bermuatan kayu itu, sudah ditarik petugas ke bibir pantai.

Selanjutnya, imbuh Abd Mukit, tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan ke kantor BKPH Kangean guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta,” tegasnya. (Sya/Jie)

Comment