SUMENEP, (News Indonesia) — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan terselenggara tahun 2020. Tidak hanya itu, PPK dan PPS juga telah dibekukan untuk sementara waktu.
“Pilkada akan ditunda,” ucap Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, Rafiqi kepada media ini melalui sambungan telpon. Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut Rafiqi menjelaskan, Keputusan terkait dengan penundaan itu diambul setelah KPU RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menggelar rapat dengar pendapat perihal pandemi Covid-19, dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, sedikitnya terdapat tiga opsi yang dibahas untuk waktu pelaksanaan Pilkada serentak, pertama ditunda selama 3 bulan sampai 9 Desember 2020, kedua ditunda sampai bulan Maret 2021. “Atau 1 tahun, sampai September 2021 nanti,” sebutnya.
Di samping penundaan pelaksanaan Pilkada, sambung dia, kesepakatan itu juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum yang akan dipakai.
“Karena tidak memungkinkan untuk merivisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang membutuhkan pembahasan,” urainya.
Perihal dana hibah yang belum terpakai, menurut Rafiqi, akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
“Untuk teknis masih nunggu petunjuk, yang jelas kami tetap akan menjalankan sesuai dengan perintah,” sambungnya.
Tidak hanya, saat ini pihaknya juga sudah membekukan kinerja PPK dan PPS sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten ujung timur pulau Madura.
“Sampai nanti ada perintah baru dari KPU RI, baru bisa start lagi,” urainya.
Sebab itu kata dia, selama tahap pembekuan berlangsung maka PPK ataupun PPS sudah tidak bekerja lagi sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kan dinonaktifkan jadi tidak ada gaji, karena tahapannya ditunda, termasuk PPDP, Coklit maupun pendataan pemilih,” tandasnya. [kid/faid]
Comment