SUMENEP, (News Indonesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus tindak pidana kejahatan umum, seperti Narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) di halaman Kejari setempat, Kamis (15/3/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui kasi tindak pidana umum, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pemusnahan BB narkoba itu merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“BB yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 15,44 gram,” sebutnya di hadapan sejumlah wartawan.
Dicky menegaskan, dengan pemusnahan itu, BB yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan lagi, dan yang dieksekusi ada sabu, miras dan juga yang lainnya. BB tersebut berasal dari kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Sumenep sejak bulan Oktober 2017 hingga Maret 2018 dari beberapa terdakwa.
“15,44 gram itu, merupakan hasil tindak pidana 25 terdakwa, dan ini yang sudah incrach ya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam drum. Turut dimusnahkan ratusan botol miras dari berbagai merk, termasuk miras oplosan.
“Untuk BB miras 10 kardus lebih dari berbagai jenis merk, ada fotca, anggur, oplosan arak dan beberapa BB lain, termasuk beberapa unit Hp dan pakaian,” pungkasnya. (Sya/Jie)
Comment