Gaji Kades dan Perangkat Desa di Sumenep Setara ASN

SUMENEP, (News Indonesia) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan gaji Kepala Desa (Kades) berikut perangkatnya akan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan gaji Kepala Desa (Kades) berikut perangkatnya akan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

Hal itu diberlakukan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang harus setara dengan ASN golongan II A.

“Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari Pemerintah, yakni di atas Rp 2 juta,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (14/2/2020).

Lebih lanjut Ramli mengurai dari penghasilan tersebut, Pemkab Sumenep telah mengatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bahkan sampai ke tingkatan Kaur dan Kadus.

“Untuk perangkat seperti Kaur dan Kepala Dusun (Kadus) saja penghasilannya minimal Rp 2.022.000 per bulan, itu baru penghasilan tetap ya, belum ditambah tunjangan seperti iuran BPJS, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa,” bebernya.

Masih kata Mantan Kepala Dinas Sosial ini, kenaikan pendapatan penghasilan tetap Kades dan perangkatnya tersebut akan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi akan diambil dari ADD, karena prioritas penggunaannya memang untuk membayar penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya” urainya.

Baca Juga: ASN di Sumenep Terlibat Pencurian, Dapat Sanksi Pemberhentian Sementara 

Kendati demikian, pemberlakuan penghasilan tetap itu akan disesuaikan dengan hari dan jam kerja masing-masing Desa. Seperti, harus masuk kantor mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

“Kenaikan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatan kinerja kades dan perangkat desa dalam melayani masyarakat secara seimbang,” sebutnya. [kid/faid]

Comment