ACEH TIMUR, (News Indonesia) — Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Aceh Timur mengimbau penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 ini, diterapkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Sebagaimana tertuang dalam amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2020 tentang realisasi penggunaan dana BOS.
“Pengunaan dana BOS harus sesuai dengan Juknis tidak boleh keluar dari itu,” kata ketua GMPK Aceh Timur, Khaidir.
Juknis tersebut kata Khaidir, harus di maktubkan dalam rencana kerja sekolah (RKS). Termasuk keterbukaan dalam realisasi penggunaan dana BOS itu sendiri.
“Hal ini perlu dilakukan kepala sekokah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan anggaran dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jabarnya.
Oleh karena itu, seluruh sekolah di lingkungan Aceh Timur diharap tepat dan sesuai dalam mengunakan dana BOS pada prioritas yang paling utama.
“Untuk itu, silahkan sesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun, semisal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah,” terangnya.
Selain dari itu lanjut Khaidir, penambahan besaran upah guru honorer dan referensi buku mata pelajaran (Mapel) juga harus diperhatikan.
“Karena semua ini merupakan kebutuhan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah,” sebutnya.
Kendati demikian, kata Khaidir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Aceh Timur saat ini terpantau tepat dan rajin dalam melakukan pengawasan. Baik berupa evaluasi dan verifikasi dalam realisasi penggunaan dana BOS.
“Supaya penggunaan dana BOS benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Kabupaten Aceh Timur, jangan setuju apabila ada usulan dari pihak sekolah yang keluar dari aturan,” tandasnya. [masri/SI]
Comment