Diduga Telantarkan Istrinya, Warga Giligenting Dilaporkan ke Polres Sumenep

FOTO: Nur Azizah (35), warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan suaminya, HY alias Eeng, ke Polres setempat atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

SUMENEP, (News Indonesia) – Nur Azizah (35), warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan suaminya, HY alias Eeng, ke Polres setempat atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/153/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam laporan, Nur Azizah mengungkapkan kisah pilu yang dialaminya setelah menikah dengan HY pada 24 Agustus 2017. Awalnya, kehidupan rumah tangga mereka berjalan seperti biasa. Pasangan ini bahkan sempat merantau ke Serang, Banten, dan bekerja sebagai penjaga toko hingga akhirnya membuka usaha sendiri.

Saat itu, Azizah bersama suaminya telah sukses membuka warung sembako hingga tiga lokasi berbeda dengan keuntungan yang cukup besar.

Namun, di balik kesuksesan ekonomi itu, Azizah mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia tidak pernah diberi akses ke tabungan hasil usaha mereka, termasuk ATM yang dikelola sepenuhnya oleh sang suami. Kecurigaan ini semakin kuat ketika mereka kembali ke Sumenep dan usaha mereka berkembang menjadi tiga toko sembako.

Klimaks dari penderitaan Azizah terjadi pada November 2024. HY mengajaknya pindah ke rumah keluarganya dengan alasan merawat orang tua yang sakit. Namun, bukan perhatian yang diterima, melainkan penelantaran!.

Azizah mengaku hanya diberi jatah belanja seadanya oleh suaminya, bahkan merasa diperlakukan dengan semena-mena.

Ketika Azizah mencoba mengajak suaminya kembali ke rumah mereka di Pulau Giliraja, permintaannya ditolak mentah-mentah. Puncaknya, pada 9 Desember 2024, ia memutuskan meninggalkan rumah suaminya dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Kini, kasus ini telah resmi masuk ranah hukum, dan HY harus menghadapi konsekuensi dari dugaan penelantaran terhadap istrinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas belum bisa memberikan keterangan lengkap dengan dalih belum mengetahuinya. “Saya cek dulu ya,” jawabnya dihubungi melalui aplikasi perpesanan. (*)

Comment