SUMENEP, (News Indonesia) — Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah satu Perangkat Desa Sentol Laok, Kecamatan Peragaan, Sumenep, Jawa Timur, bernomor 188/I/KEP/435.312.106/2020, tertanggal 16 Maret 2020, sempat menuai protes.
SK pemberhentian dengan hormat itu disoal, gegara tidak menggunakan logo kuda terbang (logo pemkab sumenep), melainkan menggunakan logo burung garuda.
Kades Sentol Laok, Abriyono, saat dikonfirmasi mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK itu, pihaknya hanya mematuhi aturan yang ada. “Kami hanya ikut aturan yang ada. Sesuai aturan yang kami pahami,” terangnya.
Kendati demikian, jika ada pihak yang merasa keberatan, ia menganggap hal biasa yang menjadi hak setiap orang dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya.
“Kami terima itu sebagai kritikan. Namun kami hanya bekerja sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bagi kami tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK desa sudah sesuai aturan yang ad.
“Kan memang begitu aturannya, menggunakan logo burung Garuda, itu sudah benar, karena kop desa memang burung Garuda,” sebutnya, Jum’at (20/03/2020).
Hal itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, saat ini kop ataupun logo surat yang dikeluarkan desa adalah burung garuda.
“Sudah ada ditata naskah dinas. Sudah ada di Permendagri dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, kita sudah mengatur itu,” tegas mantan Kepala Dinsos Sumenep tersebut.
Di luar itu semua, lanjut Ramli, jika ada yang merasa keberatan, itu merupakan hak setiap orang. Untuk itu, ia mempersilahkan bagi pihak yang keberatan menempuh jalur yang ada.
“Semua sudah ada jalannya, bagi yang merasa keberatan, jika itu berkenaan dengan produk administrasi negara silahkan ke PTUN. Kalau pidana laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” sarannya. [kid/faid]
Comment