SUMENEP, (News Indonesia) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengukap kasus narkoba jenis sabu, seorang tersangka berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap pada, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang sempat berusaha melarikan diri.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” terangnya.
Saat dientrigasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Comment