SUMENEP, (News Indonesia) — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dihelat pada 9 Desember mendatang.
Saat ini, terdapat dua calon yang telah ditetapkan oleh KPU setempat untuk maju dalam ajang politik lima tahunan dengan masa waktu kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Paslon nomor urut satu adalah Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah yang diusung oleh 5 Parpol. Yakni, PDI-P, PAN, Gerindra, PKS dan PBB.
Sementara Paslon nomor urut dua adalah Fattah Jasin dan Ali Fikri Warits yang diusung oleh PKB, PPP, Demokrat, Nasdem dan Hanura ditambah dua Parpol non parlemen yakni, Golkar dan Gelora.
Dalam momen kampanye inilah, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir meminta agar anggota legislatif mengajukan cuti sementara apabila ingin melibatkan diri dalam kampanye masing-masing Paslon.
“Jadi kami meminta supaya anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye atau yang sudah menjadi tim salah satu pasangan calon untuk cuti sementara waktu,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Hamid menambahkan, pengajuan cuti tersebut bukan dilakukan secara personal. Melainkan akan difasilitasi fraksi masing-masing.
“Jadi permohonan cuti ini bukan personal, melainkan harus dari fraksi dilengkapi dengan personal nama orang. Fraksi bersurat kepada pimpinan. Nama-nama personalnya dikirim juga. Nah kami pimpinan DPRD kemudian mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, cuti dimaksud untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas kedinasan di lingkungan DPRD Sumenep.
“Karena dikhawatirkan selama kampanye itu memakai fasilitas negara. Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka pimpinan DPRD Sumenep memasrahkan ke Bawaslu,” tegasnya.
“Cutinya itu bermacam-macam, tapi biasanya cuma satu hari saja. Barusan saya menandatangi dari salah satu fraksi yang mengajukan cuti. Jadi itu mengajukan anggoyanya untuk cuti satu hari,” imbuh politisi PKB.
Hamid melanjutkan, pengajuan cuti juga berlaku untuk masing-masing pimpinan semisal akan mengikuti kampanye. “Semisal akan mengikuti kampanye, maka harus mengajukan cuti juga. Termasuk akan bersuratan ke KPU dan Bawaslu ihwal cutinya itu,” tandasnya. (*)
Comment