PAMEKASAN, (News Indonesia) – Sejumlah Jurnalis Pamekasan menggelar aksi demonstrasi menolak rencana revisi UU tentang penyiaran. Jumat (17/05/2024).
Aksi ini dimulai dari Monument Arek Lancor menuju Gedung DPRD Pamekasan.
Korlap aksi, Khoirul Umam mengatakan dalam orasinya bahwa kedatangannya untuk menolak keras terhadap rencana revisi undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002.
“Kami menghormati rencana revisi UU penyiaran tetapi, mempertanyakan UU Pers nomor 40 tahun 1999, justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU penyiaran,” sebutnya.
Dengan adanya revisi UU ini nantinya akan mengancam terhadap kebebasan Pers dalam melakukan penyiaran.
Oleh karena itu, ia sebagai perwakilan sekaligus koordinator lapangan meminta kepada DPRD Pamekasan ini untuk melanjutkan atau menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.
Baca Juga: Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman Bidik Rekom PBB
Di sisi lain, wakil DPRD Pamekasan, Hermanto berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis di Pamekasan, tuntutan tentang penolakan terhadap rencana revisi UU tentang penyiaran.
“Saya sebagai wakil di DPRD Pamekasan dan kebetulan saya sendirian menemui kalian para jurnalis, kebetulan anggota lainnya sedang perjalanan dinas. Saya dukung temen temen jurnalis Pamekasan ini, dan saya berjanji akan melaporan tuntutan ini sampai ke pusat,” terangnya. (*)
Comment