PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim gabungan meliputi Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan (PPUU) di bidang cukai tembakau dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di di Hotel Front One , Jl. Jokotole No.282, Lombang, Buddagan, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan dihadiri oleh para PKL dan toko kelontong. dengan total peserta sosialisasi 160 orang. Rabu (22/05/2024).
Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata usai gelar sosialisasi menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan sosialisasi ini menitik beratkan kepada masyarakat agar memahami tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Cukai.
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan cukai,” kata Megatruh.
Dirinya berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
Baca Juga: Datangi DPR-RI, Jurnalis Pamekasan Gugat Revisi UU tentang Penyiaran
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, sosialisasi UU Cukai Cukai, untuk memberi pemahaman kepada pemilik perusahaan rokok, agar upaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.
“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketentuan dan aturan dalam perundang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Sehingga perlu sosialisasi ini untuk memasifkan para pengusaha rokok agar tertib administrasi menjadi legal,” tutupnya. (*)
Comment