JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember tengah menengahi perselisihan hubungan industrial antara Nasrullah dengan perusahaannya, PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember.
Nasrullah, karyawan yang sudah mengabdi selama 11 tahun merasa terzalimi oleh kebijakan yang diambil perusahaannya tersebut. Hal ini pula yang mendorong Nasrullah terpaksa membawa permasalahan ke Disnaker Jember.
Merlyn Dian Dika selaku kuasa hukum Nasrullah mengatakan, perselisihan ini muncul ketika kliennya tiba-tiba dimutasi ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Keputusan BAF, kata Merlyn, jelas ditolak kliennya lantaran jarak antara tempat tinggal dengan lokasi kerjanya sangat jauh. Terlebih, belakangan ini kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk perjalanan jauh.
“Nasrullah ini keberatan makanya kita meminta mediasi ke Disnaker untuk mencari titik temu yang baik antara keduanya. Kalau alasannya pastinya (mutasi), waktu itu mereka mengemukakan hanya mengikuti kebijakan kantor,” ucapnya saat ditemui di kantor Disnaker, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Tanggapi Hasil Survey, Nanang Handono: Saya Enjoy Tetap Optimis Maju Pilkada Jember
Merlyn mengakui, beberapa bulan terakhir memang performa kliennya dalam bekerja menurun lantaran kesehatannya terganggu. Di tengah masa pemulihan tersebut tiba-tiba BAF mengeluarkan keputusan mutasi kliennya ke Donggala.
“Dimutasi diharuskan pergi ke Donggala. Padahal kalau dari perform, kalau dari kinerja sebenarnya Nasrullah menyadari kesehatan berkurang dan otomatis performanya dalam bekerja juga menurun. Beliau juga tidak menyangka akan dipindah ke Donggala,” ucapnya.
Sebelum mengadukan ke Disnaker, Merlyn sudah mendatangi BAF untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Namun, BAF Jember tidak bisa memutuskan karena keputusan ada di kantor BAF pusat.
“Saya sempat berbicara dengan yang di Jakarta dengan legalnya bapak Parulian Simatupang, tetapi juga tidak ada jalan keluar. Akhirnya kami sepakat minta bantuan Disnaker, kemudian oleh Disnaker diadakan agenda klarifikasi. Tetapi pada agenda itupun tidak ada titik temu karena PT BAF masih bersikukuh dengan mutasinya,” urai Merlyn.
Disnaker kemudian menyarankan untuk melakukan Bipartit atau mediasi antara BAF dengan pihak Nasrullah selalu karyawan. Namun lagi-lagi, dalam Bipartit tidak ditemukan solusi atau win win solution yang pas bagi keduanya.
Merlyn pun mengambil langkah selanjutnya dengan meminta Tripartit melibatkan Disnaker dalam mediasi. Sayangnya, Disnaker Jember tidak memiliki mediator untuk melakukan Tripartit sehingga melimpahkan perselisihan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Tak disangka, di tengah proses permohonan Tripartit ke provinsi, BAF memutuskan untuk mem-PHK Nasrullah dengan alasan mangkir kerja lantaran tidak berangkat ke Donggala.
“PHK-nya sudah keluar padahal proses mediasi Tripartit masih dalam permohonan menunggu jadwal dilaksanakan tanggal berapa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Merlyn mengatakan, usai di PHK kliennya belum menerima hak-haknya yang harus diberikan setelah bekerja 11 tahun. “Sampai detik ini tidak ada satupun yang diberikan. Makanya kita masih berupaya Nasrullah ini mendapatkan haknya, sesuai undang-undang ya pesangon, uang penghargaan karena lebih 8 tahun, dan uang terima kasih dari perusahaan,” tandasnya.
Sementara, Disnaker menyampaikan bahwa antara Nasrullah dan BAF sudah ada pertemuan Bipartit namun tidak ada titik temu dan tetap pada keputusannya.
“BAF sudah pernah dipanggil tapi karena bukan pengambil kebijakan, mereka tidak bisa memutuskan. Selanjutnya minta pertemuan ulang Tripartit tapi tetap saja keputusan mereka sudah final, PHK. Kami sudah mengirim permohonan untuk mediasi Tripartit ke provinsi karena Disnaker Jember tidak ada mediator,” ujar Kosim. (*)
Comment