PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura, menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. Rabu (05/06/2024) dengan melibatkan Anggota Pencak Silat.
Dalam rangka pengendalian rokok ilegal tersebut dilaksanakan di Hotel Azana
Jl. Jokotole No.282, Lombang,
Buddagan, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Pamekasan Masrukin yang diwakili oleh Pj Sekda Achmad Faisol, Nara sumber dari Bea Cukai Andru, Pimpinan dari 13 Perguruan Pencak silat, wasit, pelatih sekabupaten Pamekasan, Pengurus IPSI Kabupaten Pamekasan dan 160 anggota pencak silat kabupaten Pamekasan.
Pj Sekda Achmad Faisol menyampaikan sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah.
“DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” papar Pj Sekda Faisol.
Ia juga menyebut Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Satpol PP sangat penting.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Pamekasan, PJ Bupati Optimis Tingkatkan PAD
“Penyampaian dana dari mana juga perlu disampaikan, bahwa kegiatan ini mendapat dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” sambung Sekda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan kelompok lainnya, dengan harapan meningkatkan kepedulian dan partisipasinya untuk berperan aktif penekanan rokok ilegal.
“Sesuai tema sosialisasi ini mengajak kepada masyarakat Budayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan untuk menekan rokok ilegal,” imbuhnya.
Dirinya berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya. “Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibisono melalu Sekretaris Satpol PP Firman Wahyudi kegiatan itu dalam rangka sosialisasi kepada anggota Pencak Sila dan Satpol PP.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang rokok ilegal, tujuannya bagaimana mereka semakin paham tentang rokok yang bercukai dan tidak,” kata Fiman, singkat.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tutupnya. (*)
Comment