Satpol PP Pamekasan Berikan Arahan dan Bimbingan Teknis Memberantas Cukai Ilegal

Foto: Satpol PP Pamekasan saat memberikan bimbingan pemberantasan barang kena cukai di hotel Azana.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan gelar Bimbingan Teknis Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (05/06/2024).

Bimbingan teknis ini terlaksana di Hotel Azana, jl Jokotole, No 282, Lombang Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekertaris Satpol PP Wahyudi menjelaskan bahwa pemberantasan beberapa barang kena cukai atau cukai ilegal baik itu rokok ilegal, Perusahaan rokok ilegal, dan subjek hukum yang tanpa izin memproduksi rokok yang ilegal.

Dengan bimbingan teknis ini tujuannya mengedukasi seluruh masyarakat dan kelompok lainnya dengan harapan untuk saling berperan aktif dalam memberantas Bea dan Cukai Ilegal.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Pamekasan, PJ Bupati Optimis Tingkatkan PAD

“Bimbingan teknis ini juga perlu ditekankan pada para petugas untuk melakukan operasi kepada seluruh masyarakat dengan mengedepankan bimbingan dan edukasi serta gagasan dalam memperluas pemahaman secara humoris kepada masyarakat,” terangnya.

Disisi lain Ari Rusalam Selaku Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Pamekasan mengatakan, kegiatan seperti ini itu perlu dan bahkan sudah sering dilakukan untuk memberikan bimbingan bimbingan teknis karena mungkin ada beberapa personil baru.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Bidang Cukai dengan Melibatkan Anggota Pencak Silat

Personil baru ini perlu diulang kembali dan diingatkan kembali terhadap semua unsur yang ada di anggota satgas di DBHCHT kabupaten Pamekasan.

Bagaimana cara memeriksa DBHCHT atau rokok di toko jangan sampah drebekan atau pas waktu memeriksa pas seluruh satgas memeriksa semua.

“Sehingga masyarakat yang penjual rokok merasa ketakutan merasa resah, jadi kita harus ramah atau berikan bimbingan kepada penjual rokok,” pungkasnya. (*)

Comment