Polres Pamekasan Kembalikan 15 Unit Motor Hasil Ungkap Ranmor

Foto: Kasatreskrim didampingi Kasi humas Polres Pamekasan saat serahkan Sepeda Motor kepada pemiliknya.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi humas Polres Pamekasan mengembalikan motor hasil curian dari hasil pengungkapan Satreskrim Polres Pamekasan.

“Motor ini kami kembalikan kepada korban yang motornya dicuri dua pelaku berisinal A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang ditangkap Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan,” kata AKP Sri sugiarto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

“Kami mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis merek yang berhasil dicuri pelaku dari sejumlah aksinya,” terangnya.

Baca Juga: Tiga Anggota PPK Arjasa Sumenep Tolak Tanda Tangani D Hasil, Ini Penyebabnya

Saat penyerahan sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dan Kasi humas berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan,gunakan kunci ganda untuk pengaman.Jika mengalami kejadian pencurian agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.

Secara simbolis penyerahan kendaraan sepeda motor diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada perwakilan Warga an. Bapak Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G no 7, Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, Sapto Wahono selaku perwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur atas diketemukan motor miliknya yang hilang.

“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon cepat laporan dan mencari motornya yang hilang,” kata Sapto.

“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Pamekasan, bapak Kasat Reskrim beserta semua anggota polisi yang telah menemukan sepeda motor saya, dan sekarang sepeda motor dikembalikan kepada saya dengan gratis tanpa biaya apapun,” ujarnya.

Untuk diketahui barang bukti motor yang sebelumnya hilang itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, Berdasarkan bukti kepemilikan mulai dari BPKB, nomor rangka hingga nomor mesin. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pamekasan. (*)

Comment