Tiga Anggota PPK Arjasa Sumenep Tolak Tanda Tangani D Hasil, Ini Penyebabnya

Foto: Petugas melakukan pencoblosan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

SUMENEP, (News Indonesia) – Sebanyak tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, membuat surat pernyataan mengejutkan. Mereka kompak menolak untuk menanda tangani D Hasil.

Berdasarkan surat pernyataan resmi bermaterai tertanggal 4 Maret 2024, ada 4 pernyataan resmi yang menjadi alasan 3 anggota PPK Arjasa yakni Yunus, Sahrain dan Fadholi menolak D Hasil.

Pertama, tidak dilibatkan dalam pengisian SiRekap. Kedua, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan khusus untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. Ketiga, tidak bertanggung jawab atas terbitnya model D Hasil Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI dan keempat penerbitan SiRekap dan D Hasil diduga dilakukan oleh Ketua PPK dan 1 anggota lainnya.

“Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu Desa Sumber Nangka. Nah untuk 18 desa lain khusus DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap,” ungkap anggota PPK Arjasa, Yunus, saat dikonfirmasi media, Selasa (5 Maret 2024).

Yunus pun menyesali atas terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa. Sebab, dia bersama dua rekan PPK lainnya tak pernah dilibatkan. Atas dasar itu ia membuat surat pernyataan dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Bawaslu Sumenep.

Baca Juga: Berkurang Ribuan Suara Saat Rekapitulasi Ulang, Simpatisan PAN Jember Luapkan Emosi

“Di Kecamatan Arjasa ada 19 desa Mas. Hanya yang tadi itu yakni Desa Sumber Nangka yang dilaksanakan sesuai regulasi. 18 desa lainnya untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak pernah dilakukan rekapitulasi,” tegasnya.

Yunus bersama dua anggota PPK menduga terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa atas ulah Ketua PPK, Amin Wazan dan anggota lainnya, Hasan Basri.

Sebelumnya, tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi, namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua PPK.

“Kita kan sudah dapat saran perbaikan dari panwascam. Cuma itu tidak ditindaklanjuti oleh ketua. Dan itu sudah saya sampaikan,” bebernya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberi tanggapan. Sementara untuk Hasan Basri belum dapat akses. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Arjasa, Rahikim Mahktum juga tidak menjawab. (*)

Comment