Polres Pamekasan Amankan Penyebar Video Pornografi Asal Sumenep, Diambil saat Video Call

Foto: Wakapolres Pamekasan Andy Purnomo didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan pornografi, pelaku Berinisial J warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Konferensi pers digelar di gedung joglo Mapolres Pamekasan. Selasa (06/02/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit flashdisk merk Sandisk ukuran 6 GB warna merah hitam yang berisikan video telanjang (pornografi) dari korban Inisial RW yang berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB, serta tiga lembar jepretan layar percakapan tersangka J dengan saksi berinisial MMS.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyatakan, tersangka mengirimkan video telanjang korban kepada saksi melalui pesan WhatsApp yang berdurasi 38 detik.

“Tersangka mendapatkan video telanjang korban dengan cara menvideo korban RW dengan tanpa sepengetahuannya, saat itu korban tidak mengenakan busana/telanjang,” terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan Gelar Seminar Pemilu Damai

Tersangka juga mengambil kesempatan mengambil gambar korban saat tak mengenakan busana dengan cara menjepret/screenshot pada saat melakukan video call dengan korban.

Tersangka terjerat Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun. (*)

Comment