PAMEKASAN, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Pengadilan Agama Pamekasan kembali mengadakan sidang isbat nikah massal secara gratis. Acara ini berlangsung di Pengadilan Agama Pamekasan, Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan isbat nikah massal ini resmi dibuka oleh Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pamekasan. Sebanyak 120 pasangan suami istri mengikuti program ini, dengan 34 pasangan mengikuti pada 10 September 2024, dan 86 pasangan lainnya pada 13 September 2024.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pamekasan, Abrori Rais, menyampaikan bahwa peserta berasal dari berbagai kecamatan, desa, dan dusun di wilayah Kabupaten Pamekasan. Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar memiliki akta nikah resmi.
“Program ini membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akta nikah,” ujar Abrori.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik, lancar, dan sukses berkat kerja sama antara Pemkab dan Pengadilan Agama Pamekasan,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Fawait-Djoko Tuding KPU Jember Sengaja Biarkan Pendukung Hendy Datangi Deklarasi
Abrori juga berterima kasih kepada Pengadilan Agama Pamekasan atas kerja sama yang baik dan berharap kegiatan ini terus diselenggarakan di masa mendatang dengan harapan berjalan lebih baik, lancar, dan sukses.
Salah satu peserta, Moh. Rasul, asal Desa Tlanakan, memberikan apresiasi atas program ini. Ia menilai kegiatan tersebut mempermudah masyarakat, terutama yang pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk memperoleh buku nikah resmi.
“Kegiatan ini sangat positif, selain memudahkan masyarakat mendapatkan buku nikah, juga meringankan beban dalam pengurusannya,” kata Moh. Rasul.
Comment