Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Pamekasan Amankan Delapan Budak Sabu hingga Bandar

Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat melaksanakan konferensi pers.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan, menangkap sebanyak delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023.

Dari jumlah tersebut, dua diantaranya terdiri dari bandar dan lainnya pengguna. Mereka diamankan dalam rentang waktu yang relatif singkat, satu di antaranya merupakan bandar.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menuturkan, para pelaku yang diamankan terdiri dari pengguna hingga pengedar. Dimana, dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan di wilayah hukum Pamekasan yang tidak lepas dari peran masyarakat dan para tokoh.

“Dari barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Satpol PP Pamekasan Blusukan, Sosialisasikan Larangan Menjual Rokok Ilegal

Sementara tersangka diamankan di tempat yang berbeda ada yang di pinggir jalan dan di dalam rumah.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

Para tersangka kasus sabu ini dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Comment